Apa Bedanya ? Bidan Desa PTT Jadi PNS Mengapa Honorer K2 PPPK ?

Posted on
Perbedaan Honorer K2 dan Bidan PTT
Perbedaan Honorer K2 dan Bidan PTT

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan ternyata masih terus mendapat penolakan dari sebagian besar honorer K2. Penolakan kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) yang dikomandoi oleh Said Amir. Menurut dia, penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut bukan sulosi bagi para honorer K2.

“PP Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK bukti kalau Presiden Jokowi tidak adil dalam menyikapi honorer K2. Kami sudah baca PP-nya. Isinya bukan untuk memenuhi kebutuhan tapi kepentingan,”

Baca Juga : Download daftar nama Honorer K2 Terjaring P3K

Jika mau adil, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan seperti peraturan untuk bidan desa. Apalagi sudah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum pengangkatan bidan desa PTT yang dilakukan oleh pusat yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.

“sebenarnya apa bedanya kami dengan bidan PTT soal pengabdian honorer K2 dan bidan desa PTT pusat saya kira sama saja. Sama-sama mengabdikan diri untuk negara ini, sama –sama ingin memajukan negeri. Kok ada perbedaan begitu. Katanya saat ini negara hadir untuk rakyatnya, nyatanya hadir untuk kelompok tertentu saja,” kritik Said.

Yang membuat miris dan makin tidak mengerti, lanjutnya, PP 49/2018 sepertinya hanya mengakomodir tenaga kesehatan dan guru. Ini sangat tidak manusiawi sehingga wajar bila seluruh honorer K2 menolak PPPK.

Baca Juga : Pengertian Rekrutmen CPNS Sistem Merit

Dia juga menyinggung pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek lantaran tidak ada itikad baik pemerintah dalam mem-PNS-kan honorer K2.

“Surat presiden sudah ada, kami berharap ada kebijakan yang berkeadilan oleh negara ini,” pungkasnya

Berita ini telah tayang di JPNN.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *