TERBARU : Calon Peserta SKB Tahun 2018 Sesuai Permenpan no 61

Posted on
Peserta SKB Tahun 2018
Peserta SKB Tahun 2018

sofold.com. Selamat malam rekan-rekan semuanya kali ini admin akan memposting informasi seputar rekrutmen CPNS 2018 yang samapai saat ini masih belum final, dan admin kali ini akan memabahas tentang Calon Peserta SKB Tahun 2018 Sesuai Permenpan no 61. Peserta Yang Lulus SKB Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Menpan RB atau Permenpan RB yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar pelamar CPNS 2018 telah keluar. Yaitu mengenai peraturan yang keluar tertanggal 21 November 2018 ini. Seperti apa akhirnya peraturan mengenai pemenuhan Seleksi CPNS 2018 yang ternyata tidak sesuai dengan perkiraan, dimana menurut informasi bahwa hanya sekitar 13% saja peserta yang lulus Passing Grade dari total Formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Disini kami akan sedikit menjelaskan isi dari Permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018:
Dalam Pasal 1 Permenpan RB No 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga : Honorer Kategori 2 yang dikhususkan

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya yaitu Pasal 2 Permenpan no 61 Tahun 2018 : dalam pasal ini disebutkan terdapat 2 Syarat untuk dapat mengikuti tes Selanjutnya (SKB):

  1. Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, Namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya yaitu Pasal 3 Permenpan no 61 Tahun 2018 :
Bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif, dapat melanjutkan ke SKB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Yang pertama berkaitan dengan nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
  2. Yang kedua nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang sama denagan poin pertama yaitu paling rendah 255
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan juga masih sama yaitu paling rendah 255.
  4. Kemudian berikutnya nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.
  5. Sedangakn untuk nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat ada perbedaan yaitu paling rendah 220
  6. Untuk nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas pemerintah memberi patokan nilai paling rendah 220
  7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II pemerintah membaeri batas nilai paling rendah 220.

Terakhir, dilanjutkan pada Pasal 4 Permenpan no 61 Tahun 2018 :

  1. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
  2. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Download surat pernyaataan mengikuti UNBK

Untuk lebih lengkapnya mengenai kejelasan informasi ini silahkan Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini:

Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (KLIK DISINI)

Demikian Informasi mengenai Inilah Calon Peserta SKB Tahun 2018 Sesuai Permenpan no 61 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung ke web kami yang akan selalu mengupdate informasi dan administrasi seputar dunia pendidikan dan semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa selalu update informasi seputar CPNS 2018 dengan selalu mengunjungi sofold.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *