Pengertian, Syarat dan Ketentuan Umum Rekrutmen PPPK tahun 2021

Posted on
Pengertian dan Syarat Rekrutmen PPPK
Pengertian Syarat dan Ketentuan Umum Rekrutmen PPPK tahun 2021

Pengertian Syarat dan Ketentuan Umum Rekrutmen PPPK tahun 2021 – Pemberitaan hangat tentang pengangkatan PPPK masih menjadi perbincangan hangat tak terkecuali masih banyak yang belum paham apa itu PPPK, PPPK sendiri memiliki pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK / P3K, sedangkan Untuk Peraturan pengangkatan PPPK yang baru Pemerintah yang Mengatur tentang Manajemen PPPK adalah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K.

Sebagai salah satu solusi untuk pengangkatan honorer Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK. Peraturan ini di buat oleh Pemerintah sebagai obat Kekecewaan Rekan-rekan guru yang tidak dapat mengikuti Tes CPNS atau bahkan yang kemaren gagal atau tidak lolos dan juga untuk guru yang terganjal dengan Usia yang sudah diatas 35 Tahun. Karena untuk seleksi guru honorer PPPK Tahun 2021 ini mencapai 1 juta. Hal ini berdasarkan data Dapodik 2020 bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download PP No 49 Disini

Pengertian PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Pemerintah telah menyiapkan solusi terbaik dengan dikeluarkanya PP No 49 selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini dibuat dan ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para tenaga profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dan mudah dibanding rekrutmen CPNS, diantaranya adalah rekrutmen para diaspora (atlit berprestasi) dan profesional swasta.

Pengertian Syarat dan Ketentuan Umum Rekrutmen PPPK tahun 2021 yang di keluarkan oleh Pemerintah dimaksudkan dan diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dibutuhkan oleh Pemerintah atau instansi terkait. Selain itu yang paling penting dan perlu digaris bawahi bahwa PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara (artinya baik tunjangan fasilitas atau uang pensiun disamakan dengan PNS). Fleksibilitas untuk pengangkatan PPPK utamanya batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini oleh Pemerintah dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia (jadi jangan sampai termakan HOAX).

Kunjungi Juga Info Seputar PPPK/CPNS

Untuk persyaratan Menjadi Calon PPPK sebenarnya sudah dinyatakan dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, bahwa untuk rekrutmen PPPK dinyatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah tersangkut hukum samapai dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat (dipecat) tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota pengurus partai politik,
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar;
  6. Memiliki kompetensi aatau keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang dan kredibel untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat rohani dan jasmani sesuai dengan persyaratan jabatan  yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Sedangkan untuk Persyaratan PPPK Tahun 2021 adalah :

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sementara, berikut adalah kebijakan seleksi PPPK tahun 2021:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
  3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
  4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

KETENTUAN UMUM PPPK TAHUN 2021

  1. Semua WNI dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  2. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  3. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
  6. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan  Fungsional yang dilamar.Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non- Pemerintah / Yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit (Baca Pengertian Rekrutmen CPNS Sistem Merit)

PORTAL / SITUS RESMI SELEKSI CASN 2021

  1. SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS
  2. SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK

JADWAL SELEKSI ASN PPPK TAHUN 2021

Jadwal PPPK 2021

TES ASN PPPK TAHUN 2021

Tes PPPK 2021
Tes PPPK 2021

MATERI TES PPPK TAHUN 2021

KOMPETENSI TEKHNIS

Pengetahuan , keterampilan , dan sikap perilaku yang dapat diamati , diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan

KOMPETENSI MANAJERIAL

Pengetahuan , keterampilan , dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati , diukur , dan dikembangkan terkait dengan :

  • Integritas
  • Kerjasama
  • Orientasi pada hasil
  • Komunikasi
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Pengambilan keputusan
  • Mengelola perubahan

KOMPETENSI SOSIO-KULTURAL

Pengetahuan , keterampilan , dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya , perilaku , wawasan kebangsaan , etika , nilai nilai , moral, emosi dan prinsip , dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan :

  • Kepekaan terhadap perbedaaan budaya
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap konflik
  • Pengendalian diri
  • Empati

KETENTUAN ASN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
  • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
  • Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

ALUR TAHAPAN SELEKSI PPPK GURU

ALUR TAHAPAN SELEKSI PPPK GURU
ALUR TAHAPAN SELEKSI PPPK GURU

JENIS TAMBAHAN NILAI/AFIRMASI PADA PENILAIAN KOMPETENSI TEKNIS PPPK GURU

Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut :

JENIS TAMBAHAN NILAI/AFIRMASI
JENIS TAMBAHAN NILAI/AFIRMASI

Ketentuan Melamar Formasi Guru P3K Tahun 2021

  1. Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.
  3. Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.
  4. Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.
  5. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.
  6. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

Kunjungi Juga Info Seputar PPPK/CPNS

MODUL BELAJAR MANDIRI SELEKSI PPPK KEMENDIKBUD

Untuk Penjelasan tentang apa Perbedaan dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS/ASN maka silahkan (Klik Disini)

Selengkapnya, silahkan download Modul Belajar mandiri pada link yang ada di bawah in :

  1. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru TK/PAUD
  2. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Kelas SD
  3. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru PJOK SD
  4. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru PJOK SMP/SMA/SMK
  5. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Pendidikan Luar Biasa (PLB)
  6. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bimbingan konseling
  7. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Matematika
  8. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Informatika
  9. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru IPS Ekonomi
  10. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru IPS Geografi
  11. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru IPS Sejarah
  12. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru IPS Sosiologi
  13. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru IPA Biologi
  14. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru IPA Fisika
  15. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru IPA Kimia
  16. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bahasa Indonesia
  17. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bahasa Inggris
  18. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Fisika
  19. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Biologi
  20. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Kimia
  21. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru PPKn
  22. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Ekonomi
  23. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Geografi
  24. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Sejarah
  25. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Sosiologi
  26. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bahasa Arab
  27. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bahasa Jepang
  28. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bahasa Jerman
  29. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bahasa Prancis
  30. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Bahasa Mandarin
  31. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Seni Budaya Teater
  32. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Seni Budaya Tari
  33. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Seni Budaya Rupa
  34. Modul Seleksi PPPK/ASN :  Guru Seni Budaya Musik

===== MODUL PPPPK 2021 LENGKAP =====

Semoga informasi mengenai Pengertian Syarat dan Ketentuan Umum Rekrutmen PPPK tahun 2021 dapat memberi gambaran tentang rekrutmen PPPK. Share dan bagikan ke rekan –rekan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *