Pengertian Rekrutmen PNS Sistem Merit

Posted on
Pengertian Rekrutmen PNS Sistem Merit
Pengertian Rekrutmen PNS Sistem Merit

Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang sistem merit. Apa sih sebenarnya sistem merit yang akhir-akhir ini sedang diperbincangan kata-kata ini terdapat pada kutipan staf Presiden. Ok langsung saja kita akan membahas tentang perekrutan sistem merit. Pada dasarnya sebuah negara membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan perekonomiannya termasuk dalam rekrutmen pegawai pemerintahanya. Namun untuk memiliki pemerintahan yang bebas dari korupsi dan nepotisme, efektif tidak semudah membalikkan telapak tangan apalagi tingkat kekronisan PNS dinegri kita sangatlah akut maka untuk merubah semua itu diperlukan aparatur negara yang efektif pula. Adanya UU ASN membuat permasalahan ini lebih teratur.

Baca Juga : Proses PPPK akan segera terealisasi

Pemerintah sendiri akan mulai menertibkan seleksi peneremimaan melalui sistem merit ini untuk honorer yang bertujuan bisa menciptakan pemerintahan yang efektif dan solusi terbaiknya adalah memilih apartur berdasarkan sistem merit. Sistem merit sendiri memiliki arti kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar disini memiliki arti atau makna tidak membedakan latar belakang politik, warna kulit, ras, asal usul, agama, jenis kelamin, umur, status pernikahan, ataupun kondisi kecacatan.

Sebagai landasan atau acuan untuk mendapatkan pemimpin aparatur dan aparatur yang kompeten dan berintegritas tersebut, harus sesuai dengan prinsip-pripsip sistem merit, sebagai berikut:

1. memperlakukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara adil dan setara;
2. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;
3. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
4. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
5. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
6. mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
7. memberikan perlindungan kepada pegawai.
8. mempertahankan atau memisahkan pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
9. melindungi pegawai ASN dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat;

Baca Juga : Ini Perbedaan PPPK dan PNS

sebagai contoh ketika admin seorang memiliki ras dan menganut agama yang bukan mayoritas, namun karena admin kompeten dan berintegritas, maka ia pantas menduduki kursi Gubernur atau bahkan presiden (misalkan lo ya). Sebaliknya, jika ada seorang yang berasal dari keluarga PNS, beragama dan dari ras mayoritas tetapi dia tidak kompeten dan berintegritas maka bisa dipastikan tidak dapat diterima menjadi pemimpin maupun aparatur negara.

Semoga artikel yang kami berikan bisa memberi gambaran tentang sistem merit pada penerimaaan ASN/PNS. Ok salam pendidikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *