Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

Posted on
Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri
Perbedaan Rekrutmen PPPK Honorer Swata dan Honorer Negeri

Seleksi PPPK atau P3K akan kembali dilaksanakan di tahun 2021 ini. Nantinya formasi seleksi guru honorer PPPK 2021 ini mencapai 1 juta guru. Hal ini berdasarkan data Dapodik 2020 bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar mencapai satu juta guru. Seleksi atau pengangkatan PPPK sendiri berdasarkan PP No 48 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Pemerintah.  

Untuk Rekrutmen dan seleksi PPPK tahun 2021 guru Honor Negeri dan swasta terdapat beberapa kebijikan dan syarat yaitu :

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sementara untuk kebijakan seleksi PPPK Honorer Negeri dan Honorer Swasta tahun 2021 adalah:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
  3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
  4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

Proses Rekrutmen PPPK Sama dengan CPNS

Rencananya rekrutmen PPPK tahun 2021 dibuka pada akhir bulan Mei, Pemerintah secara resmi berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir Mei 2021. 

Bca Juga : Cara Cek Keaslian Ijazah Perguruan Tinggi Online

Baca Juga : Pengertian Honorer K1 K2 dan K3

Adapun aturan tseleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK yang akan dievaluasi setiap lima tahun.

Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

“Jadi nanti proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud proses rekrutmennya sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya tetapi tidak ada atau tanpa Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tetapi untuk mekanisme dan kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan,”

Download Daftar Honorer Terjaring PPPK

Mudzakir menambahkan, penerimaan PPPK akan dibuka secara trasnparan setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK dan memiliki peluang yang sama tetapi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

“Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Kunjungi Juga Info Seputar PPPK/CPNS

Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Mei 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *