Solusi terbaik honorer 35 tahun keatas adalah PPPK, mungkin ini adalah salah satu cara atau sulusi yang diberikan oleh Pemerintah tentang pengangkatan honorer Kategori 2. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional baik guru ataupun tenaga teknis, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS 2018 ini, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Adapun berita ini kami kutip dari laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Senin (3/12/2018).
Adapun dalam kutipan tersebut Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan dalam skema kebijakan PPPK bisa diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer yang bisa memuaskan semua elemen.
Baca Juga : Proses PPPK akan segera terealisasi
Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan serta berpesan bahwa PPPK secara prinsip harus berjalan bagus, rekrutmennya, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Sementara itu walaupun belum secara terperinci Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko telah menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Selain itu moeldoko juga menyampaikan bahwa hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Baca Juga : Ini Perbedaan PPPK dan PNS
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa di dinas ataupun sekolah-sekolah saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas untuk itu Pemerintah masih mencari solusi terbaiknya.
Moeldoko juga berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru serta menghimbau agar para honorer tidak terpancing dengan isu-isu provokatif terutama menjelang pesta demokrasi.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Mekanisme berbasis merit aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi tenaga honorer dan untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
Baca Juga : Pengertian PPPK
“Kebijakan PPPK yang digagas oleh Pemerintah ini diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“Adapun untuk kebijakan yang menerapkan Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar. (*)