
sofold.com— Tabungan Perumahan Akan Dibagikan informasi yang hangat ini menjadi salah satu trending di media sosial akhir-akhir ini. Bapertarum PNS resmi dibubarkan per tanggal 23 Maret 2018, pembubaran lembaga ini sedikit banyak bisa memberi keuntungan bagi PNS yang masih aktif dan yang sudah pensiun. Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia. “Karena Bapetarum-PNS ini pada dasarnya uang PNS. Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan menatakan bahwa jika aset Bapetarum sudah dilikuidasi maka aset dapat dikembalikan kepda peserta “ Jakarta, Kamis (22/3) di Kementerian PUPR.
Baca Juga : Cara Login SIM PKB 2018
Dia mengungkapkan PNS yang sudah pensiun akan mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yang sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).
“PNS yang sudah pensiun, ada yang sudah mengambil pokok tabungannya, maka akan kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yang belum, akan kami hitung pokok tabungan dan penumpukannya,” ujarnya.
Heroe mengatakan pembayaran pengembalian Taperum PNS ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 19 Maret lalu kepada PNS pensiun yang masih hidup. Pembayarannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Sedangkan banyaknya PNS yang telah pensiun serta akan mendaptkan pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan dana total yang akan dibagikan senilai RP 2,6 triliun.
Baca Juga : Cara Cek Tabungan Bapertarum
Sedangkan pembayaran bagi pensiunan yang sudah meninggal dunia akan disalurkan melalui Bank BRI. Jumlah penerimannya yang tercatat sebanyak 311 ribu orang dengan total nilai Rp 686 miliar. Untuk bisa mengambil dana ini, ahli warisnya harus membawa persyaratan seperti surat kematian, kartu keluarga, KTP, fatwa ahli waris, dan surat kuasa bagi yang mewakili.
Baca Juga : Rencana Mobil Dinas Dicat Korpri
Perhitungan likuiditas dan aset Bapertarum PNS sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta telah dihitung juga oleh konsultan aktuaria, sehingga didapat jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing.
Adapun kata Heroe Soelistiawan yang ditanya soal kepemilikan seta aset beliau mengatakan bahwa Bapetarum memiliki beberapa aset yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu aset yang sifatnya rekening individu itu sekitar Rp 8,2-8,3 triliun dan aset non-cash yang bersifat tampak dananya sekitar Rp 2,6 miliar, itu sifatnya cuma mobil, alat-alat operasional kantor, dan sebagainya.