Setelah ditunggu dan dinanti – nanti oleh rekan – rekan PPPK akhirnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang telah diterbitkan dan di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.Perpres Ini mengatur Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Lalu kira – kira berapa Perbandingan Besaran dan Tunjangan Gaji PPPK dan PNS ?
Presiden Joko Widodo telah secara resmi menandatangani Perpres Nomor 98 tahun 2020, tentang besaran Gaji pokok dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perpres ini saat ini masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian akan secara resmi diundangkan.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menyebutkan bahwa bagi para pesera yang telah secara resmi PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji. Untuk besaran gaji dan tunjangan akan dibayarkan berdasarkan besaran golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
Rekomendasi :
Dalam perpres tersebut, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa disesuaikan dengan masa kerja dan golongan. Artinya ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa hampir sama dengan besaran gaji PNS umum yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Perbandingan Gaji dan Tujangan PPPK dengan PNS
Untuk besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan untuk besaaran gaji PNS saat ini diatur pada PP No 15 Tahun 2019 serta terdiri atas beberapa poin yaitu:
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;
- serta tunjangan lainnya.
Untuk lebih jelasnya dan lengkapnya mengenai perbandingan gaji PPPK Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan gaji PNS PP No 15 Tahun 2019 Tentang Gaji dan Tunjangan dapat Anda download melalui tautan dibawah ini.
Perpres No 98 Tahun 2020 DOWNLOAD
Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 DOWNLOAD
Tabel Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
Demikian Informasi ynag bisa kami berikan mengenai Perbandingan Besaran dan Tunjangan Gaji PPPK dan PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan PPPK dan besaran gaji PNS. Terima kasih telah berkunjung, semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat untuk rekan – rekan semua.
Kunjungi Juga Info Seputar PPPK/CPNS