sofold.com – Bagi rekan – rekan yang telah dinyatakan lulus seleksi dan pemberkasan ASN PPPK tahan 1 dan tahap 2 hal yang paling ditungu – tunggu adalah menerima SK PPPK. Karena dengan diterimanya SK maka secara otomatis para peserta PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Yang tentunya bisa untuk keperluan sehari – hari seperti halnya beli Krupuk, baso, cireng ataupun yang laiinya dan bagi yang masih lajang bisa untuk senjata melamar canlon istrinya…. Nah pada postingan kali ini kami akan membahas mengenai besaran gaji PPPK yang lebih besar dari PNS.
Tentunya kita wajib bersyukur kepada Allah SWT yang telah banyak melimpahkan Rezki yang luar biasa ini kepada kita. Karena di zaman yang serba sulit dan ditambah dengan situasi pandemi kita masih ditolong oleh Allah SWT lulus seleksi PPPK. Meski dalam perjalanan PPPK ini kita belum tau bagaimana arah kebijakan Pemerintah atas Kontrak Kerja PPPK.
Baca : Masa Kerja (Kontrak) ASN PPPK dan Bagai mana memperpanjangnya
Meskipun demikian kita tetap harus wajib bersyukur karena ternyata besaran gaji ASN PPPK lebih besar dari gasi PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama ternyata gaji PPPK tetap lebih unggul atau lebih besar.
Sebagai gambaran untuk pengangkatan PNS dan PPPK yang telah 100% jika dilihat dari lulusan S1 dengan masa kerja 0 Tahun PNS S1 dengan golongan III a Menurut PP No 15 Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 2.579.400 sedangkan untuk gaji PPPK S1 dengan golongan IX munurut Perpres No 98 Tahun 2020 aadalah sebesar Rp. 2.966.500. Selisih gaji PPPK dan PNS sebesar Rp.387.100.
Untuk lebih jelasnya di bawah ini saya berikan rincian gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan yang berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
- Jenjang SD Sederajad atau Golongan I masa kerja 0 Tahun : Rp. 1.794.900
- Jenjang SMP Sederajad atau Golongan IV masa kerja 0 Tahun : Rp. 2.129.500
- Jenjang SMA Sederajad atau Golongan V masa kerja 0 Tahun : Rp. 2.325.600
- Jenjang D-II Sederajad atau Golongan VI masa kerja 0 Tahun : Rp. 2.539.700
- Jenjang D-III Sederajad atau Golongan VII masa kerja 0 Tahun : Rp. 2.647.200
- Jenjang S-1 Sederajad atau Golongan IX masa kerja 0 Tahun : Rp. 2.966.500
- Jenjang S-2 Sederajad atau Golongan X masa kerja 0 Tahun : Rp. 3.091.900
- Jenjang S-3 Sederajad atau Golongan XI masa kerja 0 Tahun : Rp. 3.222.700
Baca : Download Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Demikianlah artikel mengenai Besaran Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS yang bisa kami bagikan semoga bisa memberikan gambaran dan manfaat untuk rekan – rekan semua.