Pemerintah bersama Komisi X DPR RI telah menyelesaikan rapat kerja yang membahas nasib guru honorer atau penyelesaian Tenaga honorer kategori 2 (THK-2). Rapat yang dilaksanakan pada 12 Desember 2019 ini menghasilkan beberapa kesepakatan, Rapat yang berlangsung di gudung DPR RI dan berlangsung selama 3,5 jam ini dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Kemendagri, perwakilan dari Kemenkeu, dan KemenPAN-RB.
Pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah bersama Komisi X DPR RI terfokus pada 157.210 guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi honorer pada tahun 2013. Dari data guru sebanyak 157.210 guru yang masih masuk dalam kriteria ujian tes CPNS seperti usia maksimal 35 tahun dan yang berijazah S1 hanya 12.883 guru honorer, kemudian yang mendaftar CPNS kemarin hanya 8.498 orang. Sementara guru honorer yang masuk dalam data Base dan dinyatakan lulus SKD hanya 6.541 orang. Itu artinya dari guru honorer yang masuk dalam data Pemerintah masih ada sebanyak 6.342 yang statusnya belum jelas.
Sementara pemerintah menyiapkan solusi bagi guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun yaitu memberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK. Kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK juga diberikan kepada guru honorer sebanyak 144,327 orang yang tidak masuk dalam kriteria CPNS.
Namun dari rapat koordinasi 12 Desember 2019 beberapa anggota Komisi X masih mempertanyakan solusi seleksi PPPK dan yang masih menjadi masalah adalah mereka masih akan dibedakan statusnya dengan guru PNS. Hal itu juga yang bisa menimbulkan banyak pertanyaan dan membuat terjadinya diskriminasi guru honorer di tempat mengajarnya.
Meski demikian rapat yang dilakukan akhirnya mencapai kesepakatan. Ada 3 poin penting yang kesimpulan dan 3 poin penting yang menjadi kesepakatan. Berikut penjelasan hasil rapat kerja Komisi X dengan pemerintah tanggal 12 Desember 2019:
A. Penjelasan Pemerintah Atas Penyelesaian Guru THK-II
Penyelesaian terhadap sisa Tenaga Honorer Kategori 2 (Guru) sejumlah 157.210 orang dilaksanakan melalui kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer Kategori 2 yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun yang banyaknya sejumlah 12.883 orang mengikuti seleksi CPNS dan apabila lulus dapat diangkat sebagai PNS. Peraturan didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2004 tentang ASN dan PP No. 11 Tahn 2017 tentang Mnagemen PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Tenaga Honorer Kategori 2 yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun yang banyaknya sejumlah 69.533 orang, yang belum memenuhi kualifikasi S1 ada sebanyak 74.794 orang, dan terhadap yang tidak lulus seleksi CPNS 2018, dapat mengikuti seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Download Lengkap PP No. 49 Tahun 2018 - Skema seleksi PPPK untuk Tenaga Honorer Kategori 2 sebagaiman dimaksud angka 2 akan diselesaikan paling lama dan selambat-lambatnya pada bulan Maret 2019.
Baca Juga : Syarat Rekrutmen PPPK
B. Kesepakatan Atas Penyelesaian Guru THK-II
- Pemerintah bersama Komisi X DPR RI sepakat penyelesaian penyelesaian Guru Tenaga Honorer Kategori 2 sejumlah 150.669 orang (data base Pemerintah) dan yang tidak lulus seleksi CPNS 2018 akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat.
- Pemerintah bersama Komisi X DPR RI sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru Tenaga Honorer Kategori 2 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi yang telah memenuhi persyaratan, adapun seleksi PPPK akan dilaksanakan sebelum bulan Maret tahun 2019 mengacu pada PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pemerintah bersama Komisi X DPR RI sepakat untuk Guru Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya
Demikian info hasil Rapat Gabungan Pemerintah dan Komisi X DPR RI 12 Desember 2018, semoga apa yang kami bagikan memberi gambaran bermanfaat untuk rekan-rekan semua.