Hiruk pikuk tes CPNS telah selesai kali ini tinggal menunggu kelanjutan tahapan CPNS 2018. Pemerintah secara resmi memberi pengumuman bahwa bagi peserta yang tidak lolos pasing grade akan mengikuti SKB dengan beberapa kriteria. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dimulai awal bulan depan. Tepatnya, mulai 1 Desember sampai 4 Desember 2018. Teknisnya akan dibagi dalam dua tahap. Pertama, khusus peserta yang menggunakan sistem ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Kedua, menggunakan computer assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi tentang seleksi SKB disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Kata dia, tes yang menggunakan sistem UNBK akan digelar 1-2 Desember 2018. Sementara SKB dengan menggunakan sistem CAT digelar 3-4 Desember 2018. “Pesertanya tidak sebanyak tes SKD. Sehingga, waktu empat hari bisa cukup,” ungkap Bima Haria Wibisana saat menggelar konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11).
Baca Juga : Daftar Peserta SKB Menurut Per MenPANRB No 61
Dia menjelaskan, tes SKB dengan menggunakan fasilitas UNBK sengaja didahulukan. Sebab, akan digunakan juga pihak sekolah untuk ujian sekolah. Sementara, CAT BKN Tidak jadi masalah. “Tes SKB masih akan sama dengan tahun lalu. Tetap berbasis komputer. Nilai passing grade-nya juga masih sama dengan tahun lalu,” jelasnya. Kendati begitu, lanjut Bima, ada beberapa penyesuaian soal tes. Sebab, disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Bima yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 menambahkan, peserta tes nanti akan dibagi dua kelompok. Pertama, kelompok peserta CPNS yang lolos passing grade. Kelompok kedua, peserta yang lolos SKD dengan sistem ranking (aturan baru). Mereka nanti akan bersaing dikelompoknya masing-masing. Kendati dibagi dua kelompok, soal SKB-nya tetap sama.
“Peserta yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan saat tes SKB berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi kosong. Tentunya dengan syarat, mereka harus lulus passing grade SKB,” jelasnya. Sementara, peserta tes CPNS yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan, akan dipertandingkan sesama mereka. “Untuk bisa lolos SKB, mereka masuk dalam tunggu atau waiting list, jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi,” terangnya.
Baca Juga : Cara cek keaslian Ijazah Online
Bima mencontohkan, jika ada tiga peserta memperebutkan satu formasi. Misalnya, peserta pertama lolos SKD berdasarkan passing grade. Sementara dua lainnya, hasil sistem ranking, maka satu peserta yang lolos passing grade itulah diprioritaskan menduduki posisi formasi tersebut. “Yang penting lolos SKB, maka dialah (peserta yang lolos hasil passing grade SKD) berhak menempati formasi itu,” ujarnya.
Lebih jauh Bima menjelaskan, proses perangkingan akan segera dilaksanakan. Prosesnya akan dilakukan langsung oleh sistem yang disiapkan Panselnas. Hasil perankingan tetap akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga. “Pengumuman kelulusan tidak akan lewat tahun. Target kami seperti itu,” imbuhnya.