Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Offline dan Online

Posted on
pengajuan dan penerbitan NUPTK
pengajuan dan penerbitan NUPTK

Tentunya jika anda berprofesi sebagai Guru, tenaga administrasi atau yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan tentunya sudah tidak asing lagi dengan NUPTK. Ya NUPTK merupakan salah satu nomor untuk pendataan GTK yang memiliki fungsi diantaranya sebagai syarat untuk menerima tunjangan pengahasilan. Namun pada kenyataannya penerbitan NUPTK cukup sulit apalagi jika anda bekerja di sekolah Negeri. Tapi di tahun 2019 ini Pemerintah memberi kemudahan bagi GTK yang akan mengajukan NUPTK. Berikut ini Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:

1. PTK atau Guru yang belum memiliki NUPTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK bagi PTK atau Guru yang belum memiliki NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK PTK atau Guru yang belum memiliki NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan dalam pengajuan NUPTK terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

4. LPMP menerma pengjuan pnerbitan NUPTK GTK atau Guru yang belum memiliki NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK PTK atau Guru yang belum memiliki NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

5. PDSPK menrima pengjuan pnerbitan NUPTK bagi PTK atau Guru yang belum memiliki NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tdak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3.  Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan atau SK pengangkatan PTK atau Guru yang belum memiliki NUPTK dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

langkah-langkah mendaftar NUPTK secara online

1. Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
3. Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
4. Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
5. Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya :

  • hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan
  • scan KTP asli
  • ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1 asli.
  • SKBM

6. Kemudian klik “Ajukan”.
7. Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda Sudah mengajukan NUPTK Melalui Akun Verval PTK
8. Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”

Verifikasi LPMP

Konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya Anda lakukan di hari yang sama. Di mana Dinas Pendidikan dapat langsung cek dan verifikasi pengajuan Anda yaitu sebagai Verifikasi LPMP.

Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, sebaiknya Anda bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi bahwa adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP.

Penolakan ini terjadi, bisa jadi karena berkas tidak lengkap, berkas tidak jelas atau buram, atau berkas tidak valid.

Petunjuk Pengusulan NUPTK Download Disini

Baca Juga :

Cetak NUPTK Melalui MS Word (Dokumen) Klik Disini

Download Formulir Pendaftaran siswa baru SD, SMP, SMA (klik disini)

Download Instrumen akreditasi 8 Standar (Klik disini)

Demikianlah artikel mengenai Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Offline dan Online semoga memberi gambaran mengenai pengajuan NUPTK semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *