Berikut ini kami berikan Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2019. informasi yang akan kami bagikan merupakan informasi untuk Bapak/Ibu mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya. Inpassing bisa diartikan sebagai penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Prasyarat GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Pada dasarnya proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK inpasing ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan serta ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Yang pertama Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Kemuudian Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Guru yang akan mengajukan atau mengikuti inpasing harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang yang jelas dibuktikan dengan terakreditasinya perguruan tinggi tersebut, untuk lulusan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi atau maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru atau minimal 24 jam pelajaran setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Bagi guru yang akan mengikuti inpasing harus memiliki masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan SK Yayasan.
Jadi pada dasarnya Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru-guru Non PNS, tetapi lebih jauh bisa diartikan sebagai bentuk kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi guru-guru Non PNS dan sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dibawah ini beberapa file yang bisa anda unduh secara gratis untuk kelengkapan ADM
Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan GBPNS (Download Disini)
Download Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS (Download Disini)
Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing (Download Disini)
Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing (Download Disini)
Download Juga
Pakta Integritas PPG 2019 (Klik Disini)
Cara Memperkecil ukuran Size Foto Mudah (Klik Disini)
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2019 yang bisa kami berikan semoga bermanfaat. Terimakasih.