Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021

Posted on
Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021
Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021

sofold.com – Salam hangat bagi kita semua. Untuk postingan kali ini kami akan berbagi informasi berupa pengangkatan CPNS dan PPPK kategori non-guru. informasi yang kami bagikan merupakan info seputar Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang kami update dari situs resmi BKN dengan Nomor Surat 4761/B-KP.03/SD/K/2021. Untuk lebih jelasnya silahkan simak isinya di bawah ini :

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/474M.SM.01.00/2021 Tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPKdimohon meyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetendi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (Formasi) yang tersedia.
  2. seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebenkan pada anggaran Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.
  3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin Instansi baik CPNS dan /atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Debuti bidang sistem Informasi Kepegawaian. Surat tersebut ditanda tangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
  4. Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk tim panitia seleksi pengadaan Instansi, Petugas Verivikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman pernyataan pendaftaran seleksi instansi masing – masing.
  5. Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan Covid-19. khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing – masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.
  6. Instansi pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang :
  • Nama gudung/ Tempat Lokasi Ujian
  • Alamat Lokasi Ujian
  • Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada
  • Jumlah Ruangan yang akan digunakan ujian
  • Jumlah PC ruangan yang akan digunakan ujian
  • Jumlah sesi yang akan diadakan perhari dan maksimal 3 sesi sehari
  1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN Sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambbat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi untuk instansi pusat dan Kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi Daerah.
  2. Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru dan PPPK guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oelh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa Instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Demikianlah info seputar Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat. Kami akan selalu mengupdate informasi seputar pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 jadi pastikan anda selalu mengunjungi situs sofold.com untuk info selanjutnya.

Kunjungi Juga Info Seputar PPPK/CPNS