Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun 2022/ 2023

Posted on
Juknis PPDB
Juknis PPDB

Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun ajaran 2022/2023 telah disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Inti dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa regulasi Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Untuk itu disini kami akan berbagi Download Permendikbud No 1 Tahun 2021 Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun 2022/ 2023. Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2022/2023 telah secara resmi diterbitka berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021. Juknis PPDB 2021 ini telah mencakup seluruh jenjang pendidikan Mulai dati tningkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Yang mana di dalam juknis Permendikbud No 1 Tahun 2021 terdapat beberapa ketentuan umum diantaranya 

  1.  Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
  2.  Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan f0rmal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belojar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sedertrajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
  6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
  7. PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah
  8. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
  9. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  10. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumbrer dari satuan pendid!kan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Petunjuk Jalur Zonasi

Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

Jalur zonasi terdiri atas:

  • jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Download Juknis PPDB

Link download SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pelaksanaan PPDB Kemendikbud Tahun Ajaran 2022/2023 (Klik Disini)

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun 2021/2022 silahkan download pada tautan yang telah kami sediakan (Klik DIsini)

Administrasi PPDB Terbaru

  1. Juknis PPDB (Klik disini)
  2. Materi MPLS / Pengenalan Sekolah / Orientasi (klik disini)
  3. Contoh Pengumuman PPDB (Klik disini)
  4. Formulir Pendaftaran PPDB (Klik disini)
  5. Formulir Pendaftaran PPDB Format S1 a dan S1 b (Klik disini)
  6. Surat Pernyataan Orang Tua (Klik disini)
  7. Aplikasi PPDB (Klik disini)
  8. Aplikasi Perhitungan Anak Saat PPDB (Klik disini)
  9. Tabel Standar Umur (Klik disini)
  10. Brosus PPDB (Klik disini)
  11. Format Pendaftaran PPDB (Klik disini)
  12. SK Panitia PPDB (Klik disini)
  13. Laporan PPDB Ke UPTD/Kecamatan (Klik disini)
  14. Surat Pernyataan Diterima PPDB (Klik disini)
  15. Kartu Peserta Tes PPDB (Klik disini)
  16. Surat Keterangan Hasil Tes PPDB (Klik disini)

Demikian informasi mengenai SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pelaksanaan PPDB Kemendikbud Tahun Ajaran 2022/2023 dan  Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun 2022/2023 semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *