Download POS UN dan UASBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019

Posted on

 

POS UASBN
POS UASBN

Rekan-rekan sofold.com kali ini kami akan mengupload artikel tentang Download POS UASBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019. Sesuai Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018.

A. Persyaratan Peserta USBN

SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat

  1. Pernah Atau telah berada di sekolah pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula; 
  2. Peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas I semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
  3. Setiap peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas I semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula. SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
  4. Peserta didik telah terdaftar pada tahun terakhir pada sekolah tempat ujian atau jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
  5. Setiap peserta didik yang akan mengikuti UASBN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  6. Bagi peserta didik untuk siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
  7. Siswa yang memiliki berpenghargaan sama dengan ijazah, ijazah atau surat keterangan lain yang setara dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program atau SKS sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah.

B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN.

  1. Siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
  2. Apabila ada siswa/ siswi peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.

C. Kewajiban Peserta USBN

  1. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan ditingkat sekolah masing-masing.
  2. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN ditingkat sekolah masing-masing.

C. Pendaftaran Peserta USBN

  1. Untuk pendaftaran UASBN satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
  2. Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN untuk sekolah masing-masing.
  3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN ditingkat sekolah masing-masing.
  4. Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN ditingkat sekolah masing-masing.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
  1. Dalam persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari (BAN-S/M) atau Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk Persyaratan satuan pendidikan formal. Sedangkan untuk pendidikan non formal telah diakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
  2. Satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi pada satuan pendidikan yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi.
  3. Pelaksanaan untuk USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.
  4. Untuk pelaksanaan dan mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya masing – masing.

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN adalah sebagai berikut :

  1. Membentuk panitia pelaksana USBN.
  2. Melakukan sosialisasi USBN.
  3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
  4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
  5. Mengatur ruang USBN.
  6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
  7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  9. Mencetak kartu peserta USBN.
  10. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  11. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
  12. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
  13. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
  14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
  15. Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
  16. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

Selengkapnya silahkan Unduh PDF Prosedur Operasional Standar ( POS ) USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 Pada Link Dibawah ini :

a. Unduh PDF POS USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )
b. Unduh PDF POS UN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )

c. SK UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )

d. Kisi Kisi UN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )

e. Kisi Kisi USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )

f. Modul Manual Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Daring Jenjang Tahun 2018 – 2019

– Manual SD / MI ( Klik Disini )

– Manual SMP / MTS ( Klik Disini )

– Manual SMA / MA ( Klik Disini )

– Manual SMK / MK ( Klik Disini )

Demikian kami sampaikan Prosedur Operasional Standar ( POS ) USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 , Semoga Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *