Surat Edaran Penggunaan RKAS Online

Posted on

"Surat

Surat Edaran Penggunaan RKAS Online. Dalam rangka untuk mempersiapkan pengelolaan dana yangnlebih transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan No : 4313/D/PR/2019 yang berisi tentang Penggunaan Aplikasi dalam kegiatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

RKAS Online ini berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terhubung dan terintegrasi secara Nasional. Penggunaan Aplikasi RKAS Online ini adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk memfasilitasi setiap satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban. Diamana dana yang diperoleh bersumber dari dana BOS atau dana lain yang diterima dari Pemerintah.

Isi Edaran RKAS Online

Isi dari Surat Edaran tersebut adalah memberi tugas kepada TIM BOS sebagai pengelola Aplikasi Manageman  RKAS yang terbagi menjadi bidang Pendidikan Dasar yaitu SD dan SMP serta Pendidikan Menengah dan Khusus yaitu SMA, SMK dan SLB.

Untuk Tim BOS Tim BOS provinsi/kabupaten/kota agar segera melalakukan Registrasi di halaman resminya yaitu markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan harus melampirkan SK dari Atasan atau Pihak yang berwenang menangani BOS.

Cara Registrasi RKAS Online (Klik disini)

Selain intruksi untuk Dinas Provinsi/Kabupaten/ Kota Surat edaran ini ditujukan kepada setiap Kepala Sekolah untuk menggunakan RKAS Online ini dalam setiap kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban yang menggunakan dana anggaran BOS.

Berikut ini link download Edaran Penggunaan RKAS Online (Download disini )

 

Demikianlah berita mengenai Surat Edaran Penggunaan RKAS Online yang bisa kami berikan semoga bermanfaat.

Kunjungi juga artikel lainya :

Dokumen Administrasi Kepala Sekolah Lengkap (Klik disini)

Juknis BOP PAUD (Klik disini)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *