sofold.com – Berikut ini akan kami bagikan informasi seputar pencairan dana BSU atau dana bantuan subsidi bagi rekan –rekan GTK dan Guru Honorer / NON – PNS. Informasi yang akan kami bagikan berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Penerima BSU dari Kemendikbud. Silahkan simak pembahasannya di bawah ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga honorer dengan jumlah Rp1.800.000 adapun rincian dana tersebut akan dipotong (PPh) sebesar 5% untuk yang memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP. Dana ini merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah mempertahankan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 khusunya bagi honorer atau Non – PNS dengan rincian :
- Dosen;
- Guru;
- Guru yang diberi tugas tambahan seperti ditugaskan sebagai kepala sekolah
- pendidik PAUD;
- Pendidik Kesetaraan;
- Tenaga Perpustakaan;
- Tenaga Laboratorium dan
- Tenaga Administrasi.
Di sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta dilingkungan Kemendikbud.
Syarat dan ketentuan mendapatkan BSU Kemendikbud
Sedangkan untuk mendapatkan bantuan subsidi dari Kemendikbud ini ada beberapa kriteria yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus sebagai PTK non-PNS;
- Terdaftar dan aktif di Dapodik atau PDDikti per 3O Juni 2020;
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi lain di bidang ketenagakerjaan s.d. 1 Oktober 2020; dan bukan penerima kartu prakerja s.d tanggal 1 Oktober 2020; dan
- Mempunyai penghasilan dibawah Rp 5.000.000 (5 Juta) / bulan yang dibuktikan dengan pernyataan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa download dan dicetak lewat Info GTK. Klik disini untuk mendownload SPTJM
Prosedur Pencairan Bantuan Subsidi Upah
1. Informasi Pencairan
Pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir November 2020 adapun utuk info tahapan pencairan bisa dilihat di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Dokumen Persyaratan BSU
Adapun persyaratan pencairan dan pengambilan dana adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Subsidi Upah didownload dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) bisa didownload melalui Info GTK dan PDDikti, dicetak, diberi materai, dan ditandatangani Klik disini untuk mendownload SPTJM
3. Aktifasi Rekening dan Pencairan BSU
Untuk proses aktifasi Guru atau PTK harus mendatangi Bank Penyalur yang telah tertera pada daftar peneriama bantuan (Klik disini untuk melihat daftar nama Honoren Penerima Bantuan seluruh Indonesia) dan membawa dokumen syarat seperti di atas. Untuk proses aktifasi rekening PTK / guru diberikan waktu maksimal sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Demikian tadi informasi terkait Ketentuan Penerima dana BSU dari Kemendikbud.