Tak Hanya UN, UKK Tahun 2020 Juga Resmi Dihapus. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2020. Penyelenggaraan UN dan UKK (Ujian Kenaikan Kelas) resmi dihentikan.
Berikut Bunyi Surat Edaran Mengenai UN dan UKK
1. Ujian Nasional (UN):
- UN Tahun 2020 dibatalkan;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
- UAS Semester 2 / UKK dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan UKK / PAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk nilai kelas VI SD/ Sederajad ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester 2 kelas 6 digunakan sbgtambahan nilai kelulusan;
- kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca Juga :
- Pengertian, Tenik dan Lembar Portofolio
- Cara Membuat Kelas online dengan Google classroom
- Kumpulan Soal Ulangan SD/MI Terlengkap
- Kumpulan Soal SMP Terlengkap
- Kumpulan Soal SMA/SMK Lengkap
3. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk Lebih Jelasnya mengenai info UN dan UKK Dihapus Silahkan Download SE Pelaksanaan Pendidikan Masa Darurat Covid-19 Klik
Demikian Tadi Informasi Seputar UN SD Dihapus, UN SMP Dihapus, UN SMA Dihapus dan UKK SD s/d SMA dihapus.