Tes CPNS Sekolah Kedinasan. Rekan-rekan sofold.com kali ini kami akan membagikan informasi seputar penerimaan Peserta didik sekolah kedinasan. Informasi ini kami dapat dari situs resmi BKN.go.id. Humas BKN, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2019 pada Rabu (15/5/2019) Kementerian Perhubungan mulai digelar. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut diselenggarakan secara serentak hingga 19 Mei 2019 di 39 titik lokasi di seluruh Indonesia dengan total peserta sebanyak 25.245 orang.
Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf yang membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam SKD Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di titik lokasi BKN Pusat, Jakarta tersebut menyampaikan kepada para peserta untuk dapat mengambil hikmah suasana Ramadan yang dapat menginspirasi setiap peserta. Sestama BKN juga menyampaikan bahwa peserta harus tetap fokus dan tidak tegang meskipun berpuasa, sehingga dapat berkonsentrasi dalam menjawab soal ujian “Berkah di bulan Ramadan, semoga seluruh peserta dapat menyelesaikan SKD dengan mudah, mendapatkan nilai bagus dan lulus,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Djoko Sasono menjelaskan bahwa tes SKD menuntut peserta agar selalu siap dan yakin dalam menghadapi tugas atau ujian. Karena para peserta yang lolos seleksi hingga akhir diharapkan dapat menjadi agen perbaikan di Kementerian Perhubungan. Selain itu Djoko juga menegaskan bahwa dalam mengikuti SKD Sekolah Kedinasan, segala bentuk kecurangan itu sangat dilarang. “Yakin pada diri sendiri dan menangkan setiap tes, kemudian kita akan jadi tim bersama,” tambahnya.
Baca Juga :
Langkah-langkah penerbitan NUPTK (Baca disini)
Juknis Penerimaan Siswa baru (Baca disini)
SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2019 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan sebanyak 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta harus memenuhi nilai ambang batas untuk dapat melaju ke tahapan selanjutnya, yaitu TWK 75 poin, TIU 80 poin, dan TKP 143 sesuai dengan Pemeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019. han/suf/kaw