Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Penetapan NIP PPPK

Posted on
Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Penetapan NIP PPPK
Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Penetapan NIP PPPK

sofold.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi surat tentang usulan penetapan NIP  yaitu tentang Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Penetapan NIP PPPK. Ketentuan mengenai penetapan NIP bagi PPPK terbit pada 14 Februari 2022 dalam Surat Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2021 yang bertandatangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.

Dalam surat terbaru yang dikeluarkan oleh BKN terdapat beberapa revisi. Dalam revisinya BKN menambahkan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Salah persyaratan wajib yang harus dilengkapi oleh para peserta PPPK yaitu kelengkapan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bagi usul NIP PPPK.

Dijelaskan bahwa maksud dan tujuan kelengkapan SPTJM bagi para peserta PPPK adalah untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK. Selain itu, bagi masing-masing instansi yang memiliki peserta PPPK ynag dinyatakan lulus diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke .

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi,” tegas Deputi Aris dalam suratnya.

Lantas, apa saja ketentuan terbaru penetapan NIP PPPK? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK

Ada 3 poin penting yang mendasari ketentuan usulan penetapan NIP PPPK yaitu :

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda,  ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
  3. Usul penetapan NIP PPPK bagi calon PPPK jabatan dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada kepala BKN melalui Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM harus ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.

Baca : Perbandingan gaji ASN PPPK dengan PNS

Apa Itu SPTJM?

SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh atas sepengetahuan dua orang saksi.

Pada pengadaan PPPK, SPTJM digunakan sebagai surat pernyataan dari instansi bahwa mereka menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas kelengkapan dan persyaratan masa kerja calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nantinya, jika di kemudian hari ditemukan adanya data calon PPPK yang tidak benar, maka yang bersangkutan harus siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi, baik secara administratif maupun pidana.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, syarat kelengkapan SPTJM dalam pengadaan PPPK ini bertujuan untuk mempercepat proses penetapan NIP PPPK, sehingga peserta yang mendapatkan NIP benar-benar peserta yang telah terkualifikasi.

Demikian informasi mengenai Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Penetapan NIP PPPK yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat untuk rekan – rekan semua.