
sofold.com – Selamat datang rekan – rekan yang berbahagia. Tentunya bagi rekan – rekan yang telah menerima SK PPPK telah mlihat langsung berapa lama masa kerja atau kontrak kerja yang tertera di dalam SK. Untuk itu artikel kali ini kami akan membahas mengenai berapa lama Masa Kerja (Kontrak) ASN PPPK dan Mekanisme Perpanjangannya. Untuk masa kerja atau kontrak kerja PPPK baik tahap 1 dan tahap 2 telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing – masing. Untuk ketetapan masa kerja PPPK telah ditetapkan paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun.
Akan tetapi dari beberapa informasi dari rekan – rekan guru yang telah menerima SK PPPK untuk masa kerja atau masa kontrak rata – rata tertera 1 Tahun. Masa kerja itu terhitung sejak SK ditetapkan dan berakhir sampai jangka waktu 1 Tahun setelah SK ditetapkan. Adapun setalah selesai masa kerja setiap ASN PPPK diwajibkan untuk memperpanjang masa kerja atau kontrak kerja.
Masa Kerja PPPK Mekanisme Perpanjangannya
jika dilihat dari SK PPPK tahun 2021 lalu maka rata-rata perpanjangan kontrak PPPK adalah 1 Tahun. Lalu bagaimana Masa Kerja PPPK dan Mekanisme Perpanjangannya ASN PPPK?

Telah kami kutip di atas bahwa masa kerja PPPK daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Masa kerja atau kontrak kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
Adapun untuk Ketentuan penambahan dan kontrak kerja ASN PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42.
Untuk informasi penambahan masa kerja atau kontrak kerja PPPK kami peroleh dari Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika masa perjanjian kerja usai, PPPK Guru 2021 dapat melakukan perpanjangan kontrak di jabatan dan instansi yang sama.
“Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut,” kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin (14/6/2021).
Baca : Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
Ari mengatakan, seleksi PPPK Guru 2021 merekrut PPPK Guru sebagai Ahli Pertama. Ia menambahkan, jika ke depannya Seleksi PPPK Guru merekrut di jenjang Ahli Muda, peserta yang lulus sebagai Ahli Pertama di seleksi tahun ini bisa mengikuti tes untuk naik jenjang sebagai Ahli Muda.
“Mekanisme PPPK itu sekarang ada multi-level entry. Jadi sekarang untuk guru, seluruh guru yang kita rekrut di jenjang Ahli Pertama. Bisa saja ke depannya kita rekrut juga di jenjang Ahli Muda dan seterusnya. Nah nanti ketika terbuka formasi di jenjang Ahli Muda, maka mereka yang sudah masuk di jenjang Ahli Pertama bisa mengikuti tes untuk naik jenjang (Ahli Muda), asalkan persyaratan terpenuhi, seperti administrasi, kompetensi, dan sebagainya yang akan diatur kemudian,” kata Ari.
Demikian artikel mengenai Masa Kerja PPPK dan Mekanisme Perpanjangannya yang bisa kami samapaikan semoga informasi – informasi yang kami bagikan bermanfaat untuk rekan – rekan.