Tahapan dan Syarat Inpassing Guru Non PNS Tahun 2019

Posted on
Tahapan dan Syarat Inpassing Guru Non PNS
Tahapan dan Syarat Inpassing Guru Non PNS

Setelah beberapa waktu lalu kami memposting mengenai mekanisme pendaftaran inpasing guru Non pNS, kali ini kami akan membagikan informasi seputar Tahapan dan Syarat Inpassing Guru untuk tahun 2019 dengan maksud berbagi informasi.

Sebenarnya Program Guru Inpassing adalah sebuah program yang diberikan oleh pemerintah pada guru Non PNS yayasan dan bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik guru, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.

Guru yang telah dinyatakan lulus inpasing dan memperoleh SK inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS yang sesuai tingkatan kualifikasi akademiknya. Gaji yang didapat oleh guru yang mendapatkan inpasing  dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan, masa kerja serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar.

Sejak mulai dibukanya program Guru Inpassing maka setiap tahun selalu diadakan penjaringan atau pendaftaran inpasing, hanya saja yang masih menjadi kendala adalah waktunya tidak tentu. Oleh karena itu peran guru yang ingin mendapatkan inpasing diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Jika guru yang akan mendapatkan inpasing aktif maka para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut.

Dibawah ini ada beberapa Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019. Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019:

1. Berkas pertama yang harus anda persiapkan adalah membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah atau Kepala Yayasan yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat  pengatar ini wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah atau kepala yayasan yang bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.

2. Syarat berikutnya anda harus melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar yang dicetak dari situs Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda.

  • Baca Juga: Cara Memeriksa Keaktifan NUPTK Pendidik serta Mencetak NUPTK di  gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  • Baca Juga : Verval PTK Update Versi 2.3 dan Penambahan Fitur  Cetak NUPTK

3.Menyertakan Biodata diri lengkap  yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).

4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (SK dari awal anda mengajar) yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

  •  Baca Juga : Contoh SK Pengangkatan GTY (Guru Tetap Yayasan)

5.Fotocopi Ijazah terakhir anda minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.

6.SK Pembagian Tugas Mengajar minimal selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

  •  Baca Juga : Contoh  SK Pembagian Tugas Mengajar

7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Kepala Yayasan yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah atau Kepala Yayasan.

  •  Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Aktif Mengajar

8.Untuk Guru yang menjabat sebagai  Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya dari Kepala Sekolah atau Kepala Yayasan.

  •  Baca Juga: Contoh Surat Perintah Tugas (SPT) Guru atau Tenaga Kependidikan

9. Menyertakan Fhoto copy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)

10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada

Demikianlah informasi mengenai Tahapan dan Syarat Inpassing Guru 2019 yang bisa kami bagikan. Informasi ini kami peroleh berbagai sumber yang relefan. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *